PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Setiap
negara mempunyai peraturan dan hukum dimana hukum ini dapat megendalikan
negaranya, menjamin hak-hak rakyatnya (HAM), pemerintahanpun dapat berjalan
sebagai mana semestinya, para pemimpinyapun berpegang kepada hukum yang megatur
agar suatu negara dapat berjalan degan semestinya dan rakyatnya makmur. Aman
dan damai.
Dalam
hal ini negara kita yakni Indonesia juga mempunyai sagat banyak hukum agar
segala bidang dapat dikendalikan dan terjamin hak-hak rakyatnya, hukum mengatur
mulai dari bersosial di tegah masyarakat sampai bagai mana mestinya menjalankan
pemerintah yang baik.
Setiap
rakyatnya dituntut menyadari hukum agar aman dan damai dalam bermasyarakat,
dengan inilah didalam jenjang pendidikanpun dibuat dan dikemas dalam sebuah
pelajaran yakni Ilmu perundang-undangan
dituntut untuk megetahuinya, begitu mudah dalam memperoleh pengetahuan hukum
karna hampir setiap media sering membahas tentang hukum yang terjadi maupun
yang sedang di godok agar semua masyarakat megetahui denga mudah dan menyadari
sehingga ada aturan dalam hidup bermasyarakat dan bernegara.
B.
Rumusan
Masalah
1. Apakah
pegertian ilmu perundang-undangan?
2. Apakah
kaitan ilmu perundang-undangan dengan hukum tata negara?
3. Apakah
ruang lingkup ilmu perundang-undangan?
C.
Tujuan
Pembahasan
1. Untuk
megetahui pegertian ilmu perundang-undangan.
2. Untuk
mengetahui kaitan ilmu perundang-undangan dengan hukum tata negara.
3. Untuk
mengetahui ruang lingkup ilmu perundang-undangan.
A. Pengertian
Ilmu Perundang-Undangan
Untuk memahami Ilmu
Perundang-Undangan yang perlu dipahami, bahwa Ilmu Perundang-Undangan adalah
berkaitan dengan disiplin Ilmu Hukum Tata Negara, adapun yang dimaksud dengan
Ilmu Hukum Tata Negara, adalah ilmu hukum yang mempelajari kelembagaan negara
dari sisi struktur, fungsi, wewenang dan tugas, serta hubungan antar
kelembagaan negara baik secara vertikal dan atau horisontal demikian juga
hubungan warga negara sebagai rakyat dengan negara sebagai institusi
kenegaraan, hak-hak warga negara (HAM) dan juga mempelajari sistem kenegaraan
berdasarkan peraturan perundang-undangan baik pada tingkat pusat maupun daerah
baik pada elemen-elemen supra struktur maupun pada elemen-elemen infra struktur
di suatu negara.
Bedakan dengan pengertian hukum tata
negara adalah seperangkat peraturan perundang-undangan tertulis maupun tidak
tertulis yang berkaitan dengan kenegaraan baik ditingkat supra struktur
kenegaraan maupun ditingkat infra struktur kemasyarakatan, baik secara vertikal
maupun horisontal dan sinergisitas keduanya yang mengatur tentang kelembagaan
negara dari sisi struktur, fungsi, wewenang dan tugas, serta hubungan antar
kelembagaan negara baik secara vertikal dan atau horisontal serta struktur
kelembagaan pemerintahan daerah, demikian juga peraturan perundang-undaangan
yang mengatur hubungan warga negara sebagai rakyat dengan negara sebagai
institusi kenegaraan atau dengan kelembagaan pemerintahan daerah dan jaminan
perlindungan atas hak-hak warga negara (HAM).
B.
Dalam Kaitan
Dengan Hukum Tata Negara
Dengan demikian Ilmu
Perundang-undangan adalah ilmu yang mempelajari seluk beluk yang berkaitan
dengan seperangkat peraturan perundang-undangan yang dikaji dengan disiplin
ilmu hukum tata negara mengenai teknik, materi muatan, asas-asas, bahasa hukum
terhadap perancangan peraturan perundang-undangan, karena sebenarnya obyek dari
ilmu perundang-undangan adalah merupakan bagian dari ilmu hukum tata negara
dalam arti umum, oleh karena itu metode dan pendekatannya tidak jauh berbeda
dengan metode dan pendekatan ilmu hukum tata negara.
Menurut B. Hestu Cipto Handoyo
Ilmu Perundang-undangan merupakan cabang dari ilmu hukum yang secara khusus
objek kajiannya adalah meneliti tentang gejala peraturan peraturan
perundang-undangan yakni setiap keputusan tertulis yg dikeluarkan oleh pejabat
yang berwenang untuk mengatu tingkah laku manusia yang bersifat dan berlaku
mengikat umum. Dengan kata lain ilmu perundang-undangan berorientasi kepada
melakukan perbuatan dalam hal ini pembentukan peraturan Peraturan
perundang-undangan serta bersifat normatif (mata kuliah dasar)
Ilmu
perundang-undangan terbagi :
1. Proses perundang-undangan (gezetsgebungsverfahren)
: meliputi beberapa tahapan dalam pemnbentukan perundang-undangan seperti tahap
persiapan, penetapan, pelaksanaan, penilaian dan pemaduan kembali produk yang
sudah jadi.
2. Metode prundang-undangan (gezetsgebungsmethode) :
ilmu tentang pembentukan jenis norma hukum yang teratur untuk dapat mencapai
sasarnannya. Pengacuannya kepada hal-hal yang berhubungan dengan perumusan
unsur dan struktur suatu ketentuan dalam norma seperti objek norma, subjek
norma, operator norma dan kondisi norma.
3. Teknik perundang-undangan (gezetsgebungstechnic) :
Teknik perundang-undangan mengkaji hal-hal yg berkaitan dengan teks suatu
perundang-undangan meliputi bentuk luar, bentuk dalam, dan ragam bahasa dari
peraturan perundang-undangan.
Kegunaan
ilmu perundang-undangan yaitu : Selain dalam rangka merubah masyarakat,
tentunya kearah yang lebih baik sesuai dengan doktrin hukum sebagai alat
rekayasa sosial (law as tool of social enginering), kegunaan lain ilmu
perundang-undangan yaitu :
1. Memudahkan praktik hukum, terutama bagi kalangan
akademisi, praktisi hukum maupun pemerintah.
2.
Memudahkan klasifikasi dan dokumentasi peraturan perundang-undangan
3.
Memberikan kepastian hukum dalam pembentukan hukum nasional
4. Mendorong munculnya suatu produk peraturan perundang-undangan yang baik.
Setiap
peraturan perundang-undangan secara ilmu perundangan -undangan memiliki
prinsip-Prinsip Peraturan Perundang-Undangan, yaitu :
1. Dasar Peraturan Perundang-Undangan Selalu Peraturan
Perundang-Undangan
Landasan atau dasar Peraturan Perundang-Undangan secara yuridis selalu Peraturan Perundang-Undangan dan tidak ada hukum lain yang dijadikan dasar yuridis kecuali Peraturan Perundang-Undangan. Dalam menyusun Peraturan Perundang-Undangan harus ada landasan yuridis secara jelas. Walaupun ada hukum lain selain Peraturan Perundang-Undangan namun hanya sebatas dijadikan sebagai bahan dalam menyusun Peraturan Perundang-Undangan. Contoh hukum lain seperti hukum adat, yurisprudensi, dan sebagainya.
Landasan atau dasar Peraturan Perundang-Undangan secara yuridis selalu Peraturan Perundang-Undangan dan tidak ada hukum lain yang dijadikan dasar yuridis kecuali Peraturan Perundang-Undangan. Dalam menyusun Peraturan Perundang-Undangan harus ada landasan yuridis secara jelas. Walaupun ada hukum lain selain Peraturan Perundang-Undangan namun hanya sebatas dijadikan sebagai bahan dalam menyusun Peraturan Perundang-Undangan. Contoh hukum lain seperti hukum adat, yurisprudensi, dan sebagainya.
2. Hanya Peraturan Perundang-Undangan Tertentu Saja
yang Dapat Dijadikan Landasan Yuridis
Landasan yuridis penyusunan Peraturan
Perundang-Undangan yaitu hanya Peraturan Perundang-Undangan yang sederajat atau
yang lebih tinggi dan terkait langsung dengan Peraturan Perundang-Undangan yang
akan disusun. Oleh karena itu tidak dimungkinkan suatu Peraturan
Perundang-Undangan yang lebih rendah dijadikan dasar yuridis dalam menyusun
Peraturan Perundang-Undangan. Kemudian Peraturan Perundang-Undangan yang tidak
terkait langsung juga tidak dapat dijadikan dasar yuridis Peraturan
Perundang-Undangan.
3. Peraturan Perundang-Undangan yang Masih Berlaku
Hanya Dapat Dihapus, Dicabut, atau Diubah Oleh Peraturan Perundang-Undangan
yang Sederajat atau yang Lebih Tinggi
Dengan prinsip tersebut, maka sangat penting peranan
tata urutan atau hirarki Perundang-Undangan dan dengan prinsip tersebut tidak
akan mengurangi para pengambil keputusan untuk melakukan penemuan hukum melalui
penafsiran (interpretasi), pembangunan hukum maupun penghalusan hukum terhadap
Peraturan Perundang-Undangan.
4. Peraturan Perundang-Undangan Baru
mengesampingkan Peraturan Perundang-Undangan Lama
Apabila terjadi pertentangan antara Peraturan
Perundang-Undangan yang sederajat, maka yang diberlakukan adalah Peraturan
Perundang-Undangan yang terbaru. Dalam prakteknya pada prinsip tersebut temyata
tidak mudah diterapkan, karena banyak Peraturan perundang-Undangan yang
sederajat saling bertentangan materi muatannya namun malahan sering dilanggar oleh
para pihak yang memiliki kepentingan.
5. Peraturan Perundang-Undangan yang Lebih Tinggi
Mengesampingkan Peraturan Perundang-Undangan yang Lebih Rendah
Apabila terjadi pertentangan antara Peraturan
Perundang-Undangan yang lebih tinggi tingkatannya dengan Peraturan
Perundang-Undangan yang lebih rendah, maka Peraturan Perundang-Undangan yang
lebih tinggi yang diberlakukan, dan Peraturan Perundang-Undangan yang lebih
rendah dikesampingkan.
6. Peraturan Perundang-Undanga Yang Bersifat Khusus
Mengesampingkan Peraturan Perundang-Undangan Yang Bersifat Umum
Apabila terjadi pertentangan antara Peraturan
Perundang-Undangan yang bersifat khusus dengan Peraturan Perundang-Undangan
yang bersifat umum yang sederajat tingkatannya, maka yang diberlakukan adalah
Peraturan Perundang-Undangan yang bersifat khusus (lex spesialis derogat lex
generalis).
7. Setiap Jenis Peraturan Perundang-Undangan Materi
Muatannya Berbeda
Setiap jenis Peraturan Perundang-Undangan materi muatannya harus saling berbeda satu sama lain yang berarti bahwa materi muatan Peraturan Perundang-Undangan yang lebih tinggi (terdahulu) tidak boleh diatur kembali di dalam materi muatan Peraturan Perundang-Undangan yang lebih rendah. Penentuan materi muatan Peraturan Perundang-Undangan yang lebih rendah tingkatannya tidak mengalami kesulitan apabila materi muatan tertentu dalam Peraturan Perundang-Undangan yang lebih tinggi tingkatannya jelas-jelas mendelegasikan kepada Peraturan perundang-Undangan yang lebih rendah.
Setiap jenis Peraturan Perundang-Undangan materi muatannya harus saling berbeda satu sama lain yang berarti bahwa materi muatan Peraturan Perundang-Undangan yang lebih tinggi (terdahulu) tidak boleh diatur kembali di dalam materi muatan Peraturan Perundang-Undangan yang lebih rendah. Penentuan materi muatan Peraturan Perundang-Undangan yang lebih rendah tingkatannya tidak mengalami kesulitan apabila materi muatan tertentu dalam Peraturan Perundang-Undangan yang lebih tinggi tingkatannya jelas-jelas mendelegasikan kepada Peraturan perundang-Undangan yang lebih rendah.
C. Ruang lingkup ilmu
perundang-undangan
[1]Ruang lingkup peraturan perundang-undangan telah ditentukan dalam
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan. Dalam Pasal 7 Ayat (1) disebutkan mengenai jenis dan
hierarki peraturan perundang-undangan, yaitu Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang; Peraturan Pemerintah; Peraturan Presiden; serta Peraturan
Daerah.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
menyatakan tentang jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan dalam Pasal
7, yang dirumuskan sebagai berikut:
Pasal 7
(1) Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan adalah sebagai berikut:
a.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b.
Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
c.
Peraturan Pemerintah;
d.
Peraturan Presiden;
e.
Peraturan Daerah.
(2) Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada Ayat (1)
huruf e meliputi:
a. Peraturan Daerah Provinsi dibuat
oleh dewan perwakilan rakyat daerah provinsi bersama gubernur;
b. Peraturan Daerah kabupaten/kota
dibuat oleh dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten/kota bersama
bupati/walikota;
c. Peraturan Desa/peraturan yang
setingkat, dibuat oleh badan perwakilan desa atau nama lainnya bersama dengan
kepala desa atau nama lainnya.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembuatan
peraturan desa/peraturan yang setingkat diatur dengan peraturan daerah
kabupaten/kota yang bersangkutan.
(4) Jenis Peraturan Perundang-undangan selain sebagaimana
dimaksud pada Ayat (1), diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum
mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih
tinggi.
(5) Kekuatan hukum Peraturan Perundang-undangan adalah
sesuai dengan hierarki sebagaimana dimaksud pada Ayat (1).
Dalam penjelasan Pasal 7 dinyatakan
bahwa Ayat (1), Ayat (2) huruf b dan huruf c, serta Ayat (3) dan Ayat (5)
adalah “cukup jelas”, sedangkan ayat-ayat yang diberi penjelasan antara
lain:
Ayat (2)
Huruf a: Termasuk dalam jenis Peraturan Daerah Provinsi adalah Qanun yang
berlaku di Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Perdasus serta Perdasi
yang berlaku di provinsi Papua.
Ayat (4) Jenis
Peraturan Perundang-undangan selain dalam ketentuan ini, antara lain, peraturan
yang dikeluarkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat dan Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan
Pemeriksa Keuangan, Bank Indonesia, Menteri, kepala badan, lembaga, atau komisi
yang setingkat yang dibentuk oleh undang-undang atau pemerintah atas perintah
undang-undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati, Walikota, Kepala Desa atau
yang setingkat.
Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 merupakan hukum dasar tertulis yang berkedudukan sebagai
hukum dasar bagi setiap pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang ada di bawahnya yaitu Undang-Undang yang kedudukannya
secara hierarki sejajar dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang.
Undang-Undang adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan
Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama Presiden[2].
Sedangkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang adalah Peraturan
Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ikhwal kegentingan
yang memaksa[3].
Peraturan Perundang-undangan di
bawah Undang-Undang adalah Peraturan Pemerintah. Peraturan Pemerintah adalah Peraturan
Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan
Undang-Undang sebagaimana mestinya.[4]
Keberadaan Pemerintah hanya untuk menjalankan Undang-Undang. Secara yuridis
konstitusional tidak satupun Peraturan Pemerintah yang dikeluarkan dan/atau
ditetapkan oleh Presiden di luar perintah dari suatu Undang-Undang.[5]
Penutup
A.
Kesimpuan
Dalam pembahsan ilmu
perundang-undagan yang telah di paparkan diatas dapat dirumuskan dimana
pegertian ilmu perundang-undangan iyalah mempelajari seluk beluk peraturan perundang-undangan dimana dalam
tehniknya sama degan cara mempelajari ilmu tata negara baik ia asas-asas,
materi muatan dan bahasa hukumnya.
Disinilah terdapat kaitan ilmu
perundang-undangan dengan hukum tata negara dimana dalam pembahasan dikaji tengan
tehnik yang sama dan beberapa ruang lingkup untuk pembahsan ilmu
perindang-undngan dan ruang lingkup ini dapat ditemukan dalam pasal 7 UU NO 10
tahun 2004.
1.
Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang/Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang;
3.
Peraturan Pemerintah;
4.
Peraturan Presiden;
5.
Peraturan Daerah.
DAFTAR
PUSTAKA
·
Maria Farida
Indrati S. 2007. Ilmu Perundang-undangan: Jenis, Fungsi, dan Materi Muatan.
Yogyakarta: Kanisius. hlm. 12.
·
Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan Pasal 1 Angka 3.
·
Hestu Cipto
Handoyo. 2008. Prinsip-Prinsip Legal Drafting dan Desain Naskah Akademik.
Yogyakarta: Penerbit Universitas Atma Jaya Yogyakarta. hlm. 110.
[1] Maria Farida Indrati S. 2007. Ilmu
Perundang-undangan: Jenis, Fungsi, dan Materi Muatan. Yogyakarta:
Kanisius. hlm. 12.
[2] Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan Pasal 1 Angka 3.
[5]
B. Hestu
Cipto Handoyo. 2008. Prinsip-Prinsip Legal Drafting dan Desain Naskah
Akademik. Yogyakarta: Penerbit Universitas Atma Jaya Yogyakarta. hlm. 110.
Betting Sites - 1xbet Korean Bets
BalasHapusBetting 1xbet Sites 1xbet Korean Bets · 1Xbet Bet · 2XBET · 3Bet · 4Nordic หารายได้เสริม Bets · 5Bet.com · 6Bet Sport · 7Bet Sport · 888 kadangpintar Sport · 9Sports.