Jumat, 01 November 2013

ilmu perundang-undangan


PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Masalah
Setiap negara mempunyai peraturan dan hukum dimana hukum ini dapat megendalikan negaranya, menjamin hak-hak rakyatnya (HAM), pemerintahanpun dapat berjalan sebagai mana semestinya, para pemimpinyapun berpegang kepada hukum yang megatur agar suatu negara dapat berjalan degan semestinya dan rakyatnya makmur. Aman dan damai.
Dalam hal ini negara kita yakni Indonesia juga mempunyai sagat banyak hukum agar segala bidang dapat dikendalikan dan terjamin hak-hak rakyatnya, hukum mengatur mulai dari bersosial di tegah masyarakat sampai bagai mana mestinya menjalankan pemerintah yang baik.
Setiap rakyatnya dituntut menyadari hukum agar aman dan damai dalam bermasyarakat, dengan inilah didalam jenjang pendidikanpun dibuat dan dikemas dalam sebuah pelajaran yakni Ilmu perundang-undangan dituntut untuk megetahuinya, begitu mudah dalam memperoleh pengetahuan hukum karna hampir setiap media sering membahas tentang hukum yang terjadi maupun yang sedang di godok agar semua masyarakat megetahui denga mudah dan menyadari sehingga ada aturan dalam hidup bermasyarakat dan bernegara.

B.     Rumusan Masalah
1.      Apakah pegertian ilmu perundang-undangan?
2.      Apakah kaitan ilmu perundang-undangan dengan hukum tata negara?
3.      Apakah  ruang lingkup ilmu perundang-undangan?

C.    Tujuan Pembahasan
1.      Untuk megetahui pegertian ilmu perundang-undangan.
2.      Untuk mengetahui kaitan ilmu perundang-undangan dengan hukum tata negara.
3.      Untuk mengetahui ruang lingkup ilmu perundang-undangan.

A.    Pengertian Ilmu Perundang-Undangan
Untuk memahami Ilmu Perundang-Undangan yang perlu dipahami, bahwa Ilmu Perundang-Undangan adalah berkaitan dengan disiplin Ilmu Hukum Tata Negara, adapun yang dimaksud dengan Ilmu Hukum Tata Negara, adalah ilmu hukum yang mempelajari kelembagaan negara dari sisi struktur, fungsi, wewenang dan tugas, serta hubungan antar kelembagaan negara baik secara vertikal dan atau horisontal demikian juga hubungan warga negara sebagai rakyat dengan negara sebagai institusi kenegaraan, hak-hak warga negara (HAM) dan juga mempelajari sistem kenegaraan berdasarkan peraturan perundang-undangan baik pada tingkat pusat maupun daerah baik pada elemen-elemen supra struktur maupun pada elemen-elemen infra struktur di suatu negara.
Bedakan dengan pengertian hukum tata negara adalah seperangkat peraturan perundang-undangan tertulis maupun tidak tertulis yang berkaitan dengan kenegaraan baik ditingkat supra struktur kenegaraan maupun ditingkat infra struktur kemasyarakatan, baik secara vertikal maupun horisontal dan sinergisitas keduanya yang mengatur tentang kelembagaan negara dari sisi struktur, fungsi, wewenang dan tugas, serta hubungan antar kelembagaan negara baik secara vertikal dan atau horisontal serta struktur kelembagaan pemerintahan daerah, demikian juga peraturan perundang-undaangan yang mengatur hubungan warga negara sebagai rakyat dengan negara sebagai institusi kenegaraan atau dengan kelembagaan pemerintahan daerah dan jaminan perlindungan atas hak-hak warga negara (HAM).
B.     Dalam Kaitan Dengan Hukum Tata Negara
Dengan demikian Ilmu Perundang-undangan adalah ilmu yang mempelajari seluk beluk yang berkaitan dengan seperangkat peraturan perundang-undangan yang dikaji dengan disiplin ilmu hukum tata negara mengenai teknik, materi muatan, asas-asas, bahasa hukum terhadap perancangan peraturan perundang-undangan, karena sebenarnya obyek dari ilmu perundang-undangan adalah merupakan bagian dari ilmu hukum tata negara dalam arti umum, oleh karena itu metode dan pendekatannya tidak jauh berbeda dengan metode dan pendekatan ilmu hukum tata negara.
Menurut B. Hestu Cipto Handoyo Ilmu Perundang-undangan merupakan cabang dari ilmu hukum yang secara khusus objek kajiannya adalah meneliti tentang gejala peraturan peraturan perundang-undangan yakni setiap keputusan tertulis yg dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang untuk mengatu tingkah laku manusia yang bersifat dan berlaku mengikat umum. Dengan kata lain ilmu perundang-undangan berorientasi kepada melakukan perbuatan dalam hal ini pembentukan peraturan Peraturan perundang-undangan serta bersifat normatif (mata kuliah dasar)
Ilmu perundang-undangan terbagi :
1. Proses perundang-undangan (gezetsgebungsverfahren) : meliputi beberapa tahapan dalam pemnbentukan perundang-undangan seperti tahap persiapan, penetapan, pelaksanaan, penilaian dan pemaduan kembali produk yang sudah jadi.
2. Metode prundang-undangan (gezetsgebungsmethode) : ilmu tentang pembentukan jenis norma hukum yang teratur untuk dapat mencapai sasarnannya. Pengacuannya kepada hal-hal yang berhubungan dengan perumusan unsur dan struktur suatu ketentuan dalam norma seperti objek norma, subjek norma, operator norma dan kondisi norma.
3. Teknik perundang-undangan (gezetsgebungstechnic) : Teknik perundang-undangan mengkaji hal-hal yg berkaitan dengan teks suatu perundang-undangan meliputi bentuk luar, bentuk dalam, dan ragam bahasa dari peraturan perundang-undangan.
Kegunaan ilmu perundang-undangan yaitu : Selain dalam rangka merubah masyarakat, tentunya kearah yang lebih baik sesuai dengan doktrin hukum sebagai alat rekayasa sosial (law as tool of social enginering), kegunaan lain ilmu perundang-undangan yaitu :
1. Memudahkan praktik hukum, terutama bagi kalangan akademisi, praktisi hukum maupun pemerintah.
2. Memudahkan klasifikasi dan dokumentasi peraturan perundang-undangan
3. Memberikan kepastian hukum dalam pembentukan hukum nasional
4. Mendorong munculnya suatu produk peraturan perundang-undangan yang baik.
Setiap peraturan perundang-undangan secara ilmu perundangan -undangan memiliki prinsip-Prinsip Peraturan Perundang-Undangan, yaitu :
1. Dasar Peraturan Perundang-Undangan Selalu Peraturan Perundang-Undangan
Landasan atau dasar Peraturan Perundang-Undangan secara yuridis selalu Peraturan Perundang-Undangan dan tidak ada hukum lain yang dijadikan dasar yuridis kecuali Peraturan Perundang-Undangan. Dalam menyusun Peraturan Perundang-Undangan harus ada landasan yuridis secara jelas. Walaupun ada hukum lain selain Peraturan Perundang-Undangan namun hanya sebatas dijadikan sebagai bahan dalam menyusun Peraturan Perundang-Undangan. Contoh hukum lain seperti hukum adat, yurisprudensi, dan sebagainya.
2. Hanya Peraturan Perundang-Undangan Tertentu Saja yang Dapat Dijadikan Landasan Yuridis
Landasan yuridis penyusunan Peraturan Perundang-Undangan yaitu hanya Peraturan Perundang-Undangan yang sederajat atau yang lebih tinggi dan terkait langsung dengan Peraturan Perundang-Undangan yang akan disusun. Oleh karena itu tidak dimungkinkan suatu Peraturan Perundang-Undangan yang lebih rendah dijadikan dasar yuridis dalam menyusun Peraturan Perundang-Undangan. Kemudian Peraturan Perundang-Undangan yang tidak terkait langsung juga tidak dapat dijadikan dasar yuridis Peraturan Perundang-Undangan.
3. Peraturan Perundang-Undangan yang Masih Berlaku Hanya Dapat Dihapus, Dicabut, atau Diubah Oleh Peraturan Perundang-Undangan yang Sederajat atau yang Lebih Tinggi
Dengan prinsip tersebut, maka sangat penting peranan tata urutan atau hirarki Perundang-Undangan dan dengan prinsip tersebut tidak akan mengurangi para pengambil keputusan untuk melakukan penemuan hukum melalui penafsiran (interpretasi), pembangunan hukum maupun penghalusan hukum terhadap Peraturan Perundang-Undangan.
4. Peraturan Perundang-Undangan Baru mengesampingkan Peraturan Perundang-Undangan Lama
Apabila terjadi pertentangan antara Peraturan Perundang-Undangan yang sederajat, maka yang diberlakukan adalah Peraturan Perundang-Undangan yang terbaru. Dalam prakteknya pada prinsip tersebut temyata tidak mudah diterapkan, karena banyak Peraturan perundang-Undangan yang sederajat saling bertentangan materi muatannya namun malahan sering dilanggar oleh para pihak yang memiliki kepentingan.
5. Peraturan Perundang-Undangan yang Lebih Tinggi Mengesampingkan Peraturan Perundang-Undangan yang Lebih Rendah
Apabila terjadi pertentangan antara Peraturan Perundang-Undangan yang lebih tinggi tingkatannya dengan Peraturan Perundang-Undangan yang lebih rendah, maka Peraturan Perundang-Undangan yang lebih tinggi yang diberlakukan, dan Peraturan Perundang-Undangan yang lebih rendah dikesampingkan.
6. Peraturan Perundang-Undanga Yang Bersifat Khusus Mengesampingkan Peraturan Perundang-Undangan Yang Bersifat Umum
Apabila terjadi pertentangan antara Peraturan Perundang-Undangan yang bersifat khusus dengan Peraturan Perundang-Undangan yang bersifat umum yang sederajat tingkatannya, maka yang diberlakukan adalah Peraturan Perundang-Undangan yang bersifat khusus (lex spesialis derogat lex generalis).
7. Setiap Jenis Peraturan Perundang-Undangan Materi Muatannya Berbeda
Setiap jenis Peraturan Perundang-Undangan materi muatannya harus saling berbeda satu sama lain yang berarti bahwa materi muatan Peraturan Perundang-Undangan yang lebih tinggi (terdahulu) tidak boleh diatur kembali di dalam materi muatan Peraturan Perundang-Undangan yang lebih rendah. Penentuan materi muatan Peraturan Perundang-Undangan yang lebih rendah tingkatannya tidak mengalami kesulitan apabila materi muatan tertentu dalam Peraturan Perundang-Undangan yang lebih tinggi tingkatannya jelas-jelas mendelegasikan kepada Peraturan perundang-Undangan yang lebih rendah.



C.    Ruang lingkup ilmu perundang-undangan
[1]Ruang lingkup peraturan perundang-undangan telah ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Dalam Pasal 7 Ayat (1) disebutkan mengenai jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan, yaitu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang; Peraturan Pemerintah; Peraturan Presiden; serta Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menyatakan tentang jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan dalam Pasal 7, yang dirumuskan sebagai berikut:
Pasal 7
(1)   Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan adalah sebagai berikut:
a.      Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b.      Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
c.       Peraturan Pemerintah;
d.      Peraturan Presiden;
e.       Peraturan Daerah.
(2)   Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) huruf e meliputi:
a.      Peraturan Daerah Provinsi dibuat oleh dewan perwakilan rakyat daerah provinsi bersama gubernur;
b.      Peraturan Daerah kabupaten/kota dibuat oleh dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten/kota bersama bupati/walikota;
c.       Peraturan Desa/peraturan yang setingkat, dibuat oleh badan perwakilan desa atau nama lainnya bersama dengan kepala desa atau nama lainnya.
(3)   Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembuatan peraturan desa/peraturan yang setingkat diatur dengan peraturan daerah kabupaten/kota yang bersangkutan.
(4)   Jenis Peraturan Perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.
(5)   Kekuatan hukum Peraturan Perundang-undangan adalah sesuai dengan hierarki sebagaimana dimaksud pada Ayat (1).
Dalam penjelasan Pasal 7 dinyatakan bahwa Ayat (1), Ayat (2) huruf b dan huruf c, serta Ayat (3) dan Ayat (5) adalah “cukup jelas”, sedangkan ayat-ayat yang diberi penjelasan antara lain:
Ayat (2) Huruf a: Termasuk dalam jenis Peraturan Daerah Provinsi adalah Qanun yang berlaku di Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Perdasus serta Perdasi yang berlaku di provinsi Papua.
Ayat (4) Jenis Peraturan Perundang-undangan selain dalam ketentuan ini, antara lain, peraturan yang dikeluarkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Bank Indonesia, Menteri, kepala badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk oleh undang-undang atau pemerintah atas perintah undang-undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati, Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan hukum dasar tertulis yang berkedudukan sebagai hukum dasar bagi setiap pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang ada di bawahnya yaitu Undang-Undang yang kedudukannya secara hierarki sejajar dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang. Undang-Undang adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama Presiden[2]. Sedangkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa[3].
Peraturan Perundang-undangan di bawah Undang-Undang adalah Peraturan Pemerintah. Peraturan Pemerintah adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya.[4] Keberadaan Pemerintah hanya untuk menjalankan Undang-Undang. Secara yuridis konstitusional tidak satupun Peraturan Pemerintah yang dikeluarkan dan/atau ditetapkan oleh Presiden di luar perintah dari suatu Undang-Undang.[5]



Penutup
A.    Kesimpuan
Dalam pembahsan ilmu perundang-undagan yang telah di paparkan diatas dapat dirumuskan dimana pegertian ilmu perundang-undangan iyalah mempelajari seluk beluk  peraturan perundang-undangan dimana dalam tehniknya sama degan cara mempelajari ilmu tata negara baik ia asas-asas, materi muatan dan bahasa hukumnya.
Disinilah terdapat kaitan ilmu perundang-undangan dengan hukum tata negara dimana dalam pembahasan dikaji tengan tehnik yang sama dan beberapa ruang lingkup untuk pembahsan ilmu perindang-undngan dan ruang lingkup ini dapat ditemukan dalam pasal 7 UU NO 10 tahun 2004.
1.      Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.      Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
3.       Peraturan Pemerintah;
4.      Peraturan Presiden;
5.        Peraturan Daerah.








DAFTAR PUSTAKA
·         Maria Farida Indrati S. 2007. Ilmu Perundang-undangan: Jenis, Fungsi, dan Materi Muatan. Yogyakarta: Kanisius.  hlm. 12.
·         Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Pasal 1 Angka 3.
·         Hestu Cipto Handoyo. 2008. Prinsip-Prinsip Legal Drafting dan Desain Naskah Akademik. Yogyakarta: Penerbit Universitas Atma Jaya Yogyakarta. hlm. 110.



[1] Maria Farida Indrati S. 2007. Ilmu Perundang-undangan: Jenis, Fungsi, dan Materi Muatan. Yogyakarta: Kanisius.  hlm. 12.

[2] Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Pasal 1 Angka 3.
[3] Ibid Pasal 1 Angka 4.
[4] Ibid Pasal 1 Angka 5.
[5] B. Hestu Cipto Handoyo. 2008. Prinsip-Prinsip Legal Drafting dan Desain Naskah Akademik. Yogyakarta: Penerbit Universitas Atma Jaya Yogyakarta. hlm. 110.

1 komentar:

  1. Betting Sites - 1xbet Korean Bets
    Betting 1xbet Sites 1xbet Korean Bets · 1Xbet Bet · 2XBET · 3Bet · 4Nordic หารายได้เสริม Bets · 5Bet.com · 6Bet Sport · 7Bet Sport · 888 kadangpintar Sport · 9Sports.

    BalasHapus