Minggu, 14 Oktober 2012

mafhum dan mantuq

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar belakang

Ketika kita berbicara mengenai ayat-ayat yang terkandung di dalam Al-Qur’an, sebenarnya dari semua ayat yang ada didalam Al-Qur’an tersebut tidak semuanya memberikan arti/pemahaman yang jelas terhadap kita. Jika kita mau telusuri, ternyata banyak sekali ayat-ayat yang masih butuh penjelasan yang lebih mendalam mengenai hukum yang tersimpan dalam ayat tersebut.

Ayat Mantuq adalah salah satu ayat yang hukumnya sudah memuat apa yang diucapkan (makna tersurat), akan tetapi ada Ayat Mafhum yang mana ayat tersebut hukumnya terkandung dalam arti dibalik manthuq (makna tersirat). Menurut kitab mabadiulawwaliyah, mantuq adalah sesuatu yang ditunjukkan oleh suatu lafadz dalam tempat pengucapan, sedangkan mafhum adalah sesuatu yang ditunjukkan oleh suatu lafadz tidak dalam tempat pengucapan.

Ini menunjukkan bahwa ternyata ayat-ayat Al-Qur’an itu tidak hanya memberikan pemahaman secara langsung dan jelas, tetapi ada ayat yang maknanya tersirat didalam ayat tersebut. Begitu juga dengan ayat Mujmal, yang mana ayat ini belum jelas maksudnya, apabila tidak ada keterangan lain yang menjelaskannya. dengan ayat mubayyan.

Oleh karena itu, agar kita semua dapat memahami dan mengetahui hukum/makna yang terdapat didalam ayat-ayat Al-Qur’an, penulis akan memaparkan sedikit penjelasan mengenai pengertian, pembagian sampai contoh dari ayat-ayat tersebut.











BAB II
PEMBAHASAN


A. Pegertian mantuq

Mantuq adalah sesuatu (hukum) yang ditunjukkan oleh suatu lafadz dalam tempat pengucapan (tersurat). Jadi mantuq adalah pengertian yang ditunjukkan oleh lafadz di tempat pembicaraan


Jadi mantuq iyalah pengertian yang ditujukan oleh lafaz di tempat pembicaraan, sedangkan mafhum ialah pegertikan yang ditunjukkan lafaz tidak ditempat pembicaraan, tetapi dari pemahaman terdapat ucapan tersebut. Dari definisi ini diketahui bahwa apabila suatu hukum dipahami langsung lafal yang tertulis, maka cara seperti ini disebut pemahaman secara mantuq. Misalnya, hukum yang dipahami langsung, Seperti firman Allah SWT.
   
Artinya:
Maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan "ah "

Dalam ayat tersebut terdapat pengertian mantuq dan mafhum, pegertian mantuk yaitu pengertian lafas itu sendiri (yang nyata= uffin) jangan kamu katakana perkataan yang keji kepada dua orang ibu bapakmu. Sedangkan mafhumyang tidak disebutkan yaitu memukulnya dan menyiksanya (juga dilarang), karena lafaz-lafaz mengandung kepada arti, diambil dari sengi pembicaraan yang nyata dinamakan mantuk dan pembicaran yang tidak nyata disebut mafhum .

B. Pembagian mantuq

Dalam hasanah ilmu ushul fiqh mantuq terbagi menjadi dua bagian yaitu:

• Nash/sharih: yaitu suatu perkataan (lafadz) yang jelas pengertianya dan tidak mungkin di ta’wilkan atau diarahkan ke dalam pengertian lain. Seperti contoh dalam firman Allah SWT;


 •     

Artinya:
Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba .

Kata al-bai' (jual beli) atau al-riba adalah suatu lafadz yang jelas pengertianya yang mana untuk memahami kata tersebut tidak membutuhkan ta'wil (asumsi).

• Dhahir/gairu sharih: yatiu suatu perkataan (lafadz) yang jelas pengertianya, namun masih menimbulkan asumsi makna (pengertian) lain yang derajatnya di bawah makna aslinya (majaz). Seperti firman Allah SWT

  
Artinya:
Dan kekal wajah tuhan kamu .
Wajah dalam ayat ini di artikan dengan zat, karena mustahil bagi Allah mempunyai wajah .
Atau dalam ayat lain An-Nisa 43:

   
Artinya:
Atau kamu Telah menyentuh perempuan,


Lafadz "al-lams" dalam ayat tersebut mempunyai dua pengertian. Secara dhahir (haqiqi) lafadz "al-lams" mempunyai arti "menyentuh" dengan tangan. Jadi hukum menyentuh perempuan dapat membatalkan wudlu merupakan proses dari dhahir sebuah dalil. Namun dalam sisi yang lain lafadz "al-lams" apa bila dilihat dari majaznya mempunyai arti "jima". Artinya, berdasarkan ayat tersebut yang membatalkan wudlu bukan menyentuh perempuan akan tetapi men-jima' perempuan yang diambil dari pengertian secara majaz .

Seperti contoh lain dikatakan; "Saya melihat harimau". Secara dhahir (haqiqi), kata harimau mempunyai arti "hewan buas yang suka memangsa". Namun kata harimau juga mempunyai arti majaz yaitu "seorang pemberani"
















BAB III
PENUTUP

Kesimpulan:

Dari pegertian mantuk kita telah memahami apakah mantuq itu bahwasanya mantuq itu iyalah suatu perkataan yang tersurat atau yang terdapat pada pembicaraan itu. Dan dengan beberapa pembagian mantuq. Terkadang mantuq ini memperllihatkan ayat itu ataupun perkataan itu dengan Nas atu sharih dan terkadang iya menunjukkan kalimat itu dengan Dhahirnya/ghairu sharih seperti contoh Seperti contoh lain dikatakan; "Saya melihat harimau". Secara dhahir (haqiqi), kata harimau mempunyai arti "hewan buas yang suka memangsa". Namun kata harimau juga mempunyai arti majaz yaitu "seorang pemberani"



















BAB IV
DAFTAR PUSTAKA

• Tajudien Abdul Wahhab As-Subkhi, Matn Jam'il jawami'.
• Drs. H. Nazar Bakry. Fiqh dan Usul Fiqh.CV Rajawali Pers Jakarta 1993.
• Juz: I.Ahmad Ibnu Rusydi, Bidayah al-Mujtahid.. Maktabah As-Syuruq Ad-Daulah. 2004. Raja Grapindo Persada Jakarta.


Jumat, 05 Oktober 2012

Pengertian Al Masyaqqah Tajlibut Taysir


ABAB I
PENDAHULUAN
Allah SWT sebagai musyarri’ memiliki kekuasaan yang tiada tara, dengan kekuasaan-Nya itu Dia mampu menundukkan ketaatan manusia untuk mengabdi pada-Nya. Agar dalam realisasi penghambaan itu tidak terjadi kekeliruan maka Dia membuat aturan-aturan khusus yang disebut sebagai syariah demi kemaslahatan manusia sendiri. Tentunya syariah itu disesuaikan dengan tingkat kemampuan dan potensi yang dimiliki seorang hamba, karena pada dasarnya syariah itu bukan untuk kepentingan Tuhan melainkan untuk kepentingan manusia sendiri.[1]
Dalam pada ini, Allah SWT memberikan 3 alternatif bagi perbuatan manusia, yakni positif (wajib), cenderung kepositif (sunnah), cenderung kenegatif (makruh) dan negatif (haram). Untuk realisasi kelima alternatif itu selanjutnya Allah SWT memberikan hukum keharusan yang disebut dengan Azimah yakni keharusan untuk melakukan yang positif dan keharusan untuk meninggalkan yang negatif. (Wahbah as Zuhaili 1982:40)
Namun tidak semua keharusan itu dapat dilakukan manusia, mengingat potensi atau kemampuan yang dimiliki manusia berbeda-beda. Dalam kondisi semacam ini, Allah SWT memberikan hukum rukhsah yakni keringanan-keringanan tertentu dalam kondisi tertentu pula. Sehingga dapat dikatakan bahwa keharusan untuk melakukan azimah seimbang dengan dengan kebolehan melakukan rukhsah.[2]
Allah SWT berfirman:
ﻻﯾﻜﻠﻑ ﺍﷲ ﻧﻔﺴﺎ ﺍﻻ ﻮ ﺴﻌﻬﺍ
“Allah tidak membebani seseorang kecuali dalam batas kesanggupan” (QS. Al Baqarah: 286)
Bagi Asy-Syahibi, kesulitan itu dihilangkan bagi orang mukallaf karena dua sebab. Pertama, karena khawatir akan terputuskan ibadah, benci terhadap ibadah, serta benci terhadap taklif, dan khawatir akan adanya kerusakan bagi orang mukallaf, baik jasad, akal, harta maupun kedudukannya, karena pada hakikatnya taklif itu untuk kemaslahatan manusia. Kedua, karena takut terkurangi kegiatan-kegitan sosial yang berhubungan dengan sesama manusia, baik terhadap anak maupun keluarga dan masyarakat sekitar, karena hubungan dengan hak-hak orang lain itu juga termasuk ibadah pula. (Wahbah as Zuhaili, 1982:41-42)
Menurut Dr. Wahab Az-Zuhaili, tujuan pokok terciptanya kaidah diatas adalah untuk membuktikan adanya prinsip tasamuh dan keadilan dalam Islam agar Islam itu terkesan tidak menyulitkan. Karena itu setiap kesulitan akan mendatangkan kemudahan, dan kewajiban melakukan tasamuh jika dalam kondisi menyulitkan. (Wahbah as Zuhaili, 1982:195-196)













BAB III
PEMBAHASAN
A. Pengertian Al Masyaqqah Tajlibut Taysir
اﻠﻤﺸﻘﺔ ﺗﺠﻠﺐ ﺍﻠﺘﯿﺴﯾﺮ
Kesulitan mendatangkan kemudahan”
Al-Masyaqqah menurut ahli bahasa (etimologis) adalah al-ta’ab yaitu kelelahan, kepayahan, kesulitan, dan kesukaran, seperti terdapat dalam QS. An-Nahl ayat 7:
ﻮﺘﺤﻤﻞ ﺃﺛﻘﺎ ﻠﮕﻢ ﺇﻟﻰ ﺒﻠﺪ ﻟﻢ ﺘﮕﻮﻨﻮﺍ ﺑﺍﻠﻐﯿﻪ ﺇﻻ ﺒﺸﻖ ﺍﻷﻨﻔﺲ
“Dan ia memikul beban-bebanmu kesuatu negeri yang tidak sampai ketempat tersebut kecuali dengan kelelahan diri (kesukaran)”.[3]
Sedang Al Taysir secara etimologis berarti kemudahan, seperti didalam hadits Nabi yang diriwayatkan oleh Bukhari disebutkan oleh :
ﺍﻟﺪﻴﻦ ﻴﺴﺮ ﺍﺤﺐ ﺍﻟﺪﻴﻦ ﺍﻠﻰ ﺍﷲ ﺍﻟﺤﻧﻔﻴﺔ ﺍﻠﺴﻤﺤﺔ ﴿ﺮﻮﺍﻩﺍﻟﺑﺧﺮﻰ﴾
“Agama itu memudahkan, agama yang disenangi Allah adalah agama yang benar dan mudah” (HR. Bukhari dari Abu Hurairah[4])
Jadi makna kaidah tersebut adalah kesulitan menyebabkan adanya kemudahan. Maksudnya adalah bahwa hukum-hukum yang dalam penerapannya menimbulkan kesulitan dan kesukaran bagi mukkallaf (subjek hukum), sehingga syariah meringankannya sehingga mukkallaf mampu melaksanakannya tanpa kesulitan dan kesukaran.
B. Klasifikasi Kesulitan
    1. Kesulitan Mu’tadah
Kesulitan Mu’tadah adalah kesulitan yang alami, dimana manusia mampu mencari jalan keluarnya sehingga ia belum masuk pada keterpaksaan. Karena itu Ibnu Abdus Salam mengatakan bahwa kesulitan semacam ini tidak mengugurkan ibadah dan ketaatan juga tidak meringankan, karena hal itu diberi keringanan berarti akan mengurangi kemaslahatan syariah itu sendiri. Sedang Ibnu Qayyim menyatakan bahwa bila kesulitan berkaitan dengan kepayahan, maka kemaslahatan dunia akhiran dapat mengikuti kadar kepayahan itu (Wahbah az-Zuhaili, 1982: 196-197). [5]
b.Kesulitan Qhairu Mu’tadah
Kesulitan Qhairu Mu’tadah adalah kesulitan yang tidak pada kebiasaan, dimana manusia tidak mampu memikul kesulitan itu, karena jika dia melakukannya niscaya akan merusak diri dan memberatkan kehidupannya, dan kesulitan-kesulitan itu dapat diukur oleh kriteria akal sehat, syariat sendiri serta kepentingan yang dicapainya. Kesulitan ini diperbolehkan menggunakan dispensasi (rukhshah). Seperti wanita yang selalu istihadlah, maka wudhunya cukup untuk shalat wajib serta untuk shalat sunah yang lainnya tidak diwajibkan, dan diperbolehkan shalat khauf bagi mereka yang sedang berperang, dan sebagainya. (Wahbah az-Zuhaili, 1982: 199-200).[6]
C. Tingkatan Kesulitan Dalam Ibadah
Para ulama membagi masyaqqah ini menjadi tiga bagian :
  1. al-Masyaqqah al-‘Azhimmah ( kesulitan yang sangat berat), seperti kekhawatiran yang akan hilangnya jiwa dan/atau rusaknya anggota badan. Hilangnya jiwa dan /atau anggota badan mengakibatkan kita tidak bisa melaksanakan ibadah dengan sempurna. Masyaqqah semacam ini membawa keringanan.
  2. al-Masyaqqah al-mutawasithah (kesulitan yang pertengahan, tidak sangat berat juga sangat tidak ringan). Masyaqqah semacam ini harus dipertimbangkan, apabila lebih dekat kepada masyaqqah yang sangat berat, maka ada kemudahan disitu. Apabila lebih dekat kepada masyaqqah yang ringan, maka tidak ada kemudahan disitu. Inilah yang penulis maksud bahwa mayaqqah itu bersifat individual.
  3. al-Masyaqqah al-Khafifah ( kesulitan yang ringan), seperti terasa lapar waktu puasa, terasa capek waktu tawaf dan sai, terasa pening waktu rukuk dan sujud, dan lain sebagainya. Masyaqqah semacam ini dapat ditanggulangi dengan mudah yaitu dengan cara sabar dalam melaksanakan ibadah. Alasannya, kemaslahatan dunia dan akhirat yang tercermin dalam ibadah tadi lebih utama daripada masyaqqah yang ringan ini.[7]
D. Sebab-Sebab Adanya Kesulitan
Abdurrahman as Suyuti dalam al Asyba’ wan Nadhoirnya menyebutkan 7 macam sebab-sebab yang menyebabkan kesulitan :
  1. Karena safar (bepergian)
Misalnya boleh mengqashar shalat, boleh berbuka puasa, meninggalkan salat jum’at.
2.      Keadaan sakit
Misalnya boleh tayamum ketika sulit memakai air, shalat fardu sambil duduk, berbuka puasa bulan Ramadhan dengan kewajiban qadha setelah sehat, ditundanya pelaksanaan had sampai terpidana sembuh, wanita yang sedang menstruasi.
3.      Keadaan terpaksa.
            Yang membahayakan kepada kelangsungan hidupnya. Setiap akad yang dilakukan dalam keadaan terpaksa maka akad tersebut tidak sah seperti jual beli, gadai, sewa menyewa, karena bertentangan dengan prinsip ridha (rela), merusak atau menghancurkan barang orang lain karena dipaksa.
  1. Lupa (al nisyam)
Misalnya seseorang lupa makan dan minum pada waktu puasa, lupa mengerjakan shalat lalu teringat dan melakukannya diluar waktunya, lupa berbicara diwaktu shalat padahal belum melakukan salam.
Sabda Nabi SAW:
ﻭﺿﻊ ﻋﻦ ﺍﻤﺘﻰ ﺍﻟﺧﻄﺄ ﻭﺍﻟﻧﺴﻴﺎﻦ ﻭﻤﺎ ﺍﺴﺘﻜﺭ ﻫﻭﺍ ﻋﻟﻴﻪ ﴿ﺮﻮﺍﻩ ﺍﻠﺒﻴﻬﻗﻰ
(Diangkat pena dari penulis dosa pada ummatku ketika salah, lupa dan terpaksa). (HR. Baihaqic dari Ibnu Umar)
5.      Karena Jahl (Bodoh)
Misalnya memakan bangkai tetapi tidak mengerti bahwa bangkai itu diharamkan. Termasuk juga tergolong orang yang idiot.
6.      Karena Usrun dan Umumul Balwa (Kesulitan)
Misalnya dibolehkan istinja’ dengan batu, kebaikan memakai sutra bagi laki-laki yang sakit, jual beli dengan akad salam, adanya khiar dalam jual beli dan shalat dengan najis yang sulit untuk dihilangkan.
7.      Karena Naqsh (Kekurangan)
Misalnya wanita kadang-kadang haid dalam setiap bulannya maka diperingankan untuk tidak mengikuti jumat, karena jumat membutuhkan waktu lama dan dikhawatirkan dalam kondisi jumat itu datang bulan. ( as- Suyuthi, TT : 56-57).



E. Bentuk-Bentuk Keringanan Dalam Kesulitan
Keringanan atau kemudahan karena adanya masyaqqah setidaknya ada tujuh macam, yaitu :
  1. Takhfif isqath/rukhsah isqath, yaitu keringanan dalam bentuk penghapusan seperti tidak shalat bagi wanita yang sedang menstruasi atau nifas. Tidak wajib haji bagi yang tidak mampu (Istitha’ah).
  2. Takhfif tanqish, yaitu keringanan berupa pengurangan, seperti shalat Qashar dua rakaat yang asalnya empat rakaat.
  3. Takhfif abdal, yaitu peringanan yang berupa penggantian, sepertu wudhu dan/atau mandi wajib diganti tayamum, atau berdiri waktu shalat wajib digant dengan duduk karena sakit.
  4. Takhfif taqdim, yaitu keringanan dengan cara didahulukan, seperti jama’taqdim di Arafah; mendahulukan mengeluarkan zakat sebelum haul (batas waktu satu tahun); mendahulukan mengeluarkan zakat fitrah di bulan Ramadhan; jama’taqdim bagi yang sedang bepergian yang menimbulkan masyaqqah dalam perjalanannya.
  5. Takhfif  ta’khir, yaitu keringanan dengan cara diakhirkan, seperti shalat jama’ takhir di Muzdalifah, qadha saum Ramadhan bagi yang sakit, jama’ ta’khir bagi orang yang sedang dalam perjalanan yang menimbulkan masyaqqah dalam perjalanannya.
  6. Takhfif tarkhis, yaitu keringanan karena rukhsah, seperti makan dan minum yang diharamkan dalam keadaan terpaksa, sebab bila tidak, bisa membawa kematian.
  7. Takhfif taghyir, yaitu keringanan dalam bentuk berubahnya cara yang dilakukan, seperti shalat pada waktu khauf (kekhawatiran), misalnya pada waktu perang.[8]
F. Kaidah-Kaidah Yang Berkaitan Dengan Kondisi Menyulitkan
a. Kaidah pertama :
ﺍﺬﺍ ﺿﺍﻖ ﺍﻻﻤﺭ ﺍﺘﺴﻊ ﻭﺍﺬﺍ ﺍﺘﺴﻊ ﺍﻻﻤﺭﺿﺍ
“apabila suatu perkara itu sempit maka hukumnya menjadi luas, sebaliknya jika suatu perkara itu luas maka hukumnya menjadi sempit.”
Kaidah itu dikumandangkan oleh Imam Syafi’I, kemudian diteruskan oleh Al-Ghazali dengan redaksi yang berbeda :
ﻜﻝ ﻤﺍ ﺘﺠﺍﻭﺯ ﺤﺪﻩ ﺍﻧﻌﻜﺲ ﺍﻠﻰ ﻀﺪﻩ
semua yang melampaui batas, maka (hukumnya) berbalik kepada kebalikannya”.
Misalnya boleh berbuka puasa pada bulan Ramadhan ketika sakit atau bepergian jauh. Sakit dan bepergian jauh merupakan suatu kesempitan, maka hukumnya menjadi luas yaitu kebolehan berbuka. Akan tetapi, bila orang sakit itu sembuh kembali, maka hukumnya wajib melakukan puasa itu kembali.
b. Kaidah kedua :
ﺇﺫﺍ ﺗﻌﺫﺭ ﺍﻷﺼﻝ ﻴﺼﺍﺭ ﺇﻠﻰ ﺍﻠﺑﺪﻝ
“ Apabila yang asli sukar dikerjakan maka berpindah kepada penggantinya”
Misalnya tayamum sebagai pengganti wudhu. Orang yang meminjam suatu benda, kemudian benda itu hilang (misalnya, buku), maka penggantinya buku yang sama baik judul, penerbit, maupun cetakannya, atau diganti dengan harga buku tersebut dengan harga dipasaran.
c. Kaidah ketiga
ﻤﺎ ﻻ ﻴﻤﻜﻦ ﺍﻠﺘﺤﺮﺯ ﻤﻨﻪ ﻤﻌﻔﻭ ﻋﻧﻪ
“Apa yang tidak mungkin menjaganya (menghindarkannya), maka hal itu dimaafkan”
Misalnya pada waktu sedang berpuasa, kita berkumur-kumur, maka tidak mungkin terhindar dari rasa air dimulut atau masih ada sisa-sisa.

d. Kaidah keempat
ﺍﻠﺮﺧﺹ ﻻ ﺘﻨﺎﻄ  ﺑﺎﻠﻤﻌﺼﻰ
“ Keringanan itu tidak dikaitkan dengan kemaksiatan”
Kaidah ini digunakan untuk menjaga agar keringanan-keringanan didalam hukum tidak disalahgunakan untuk melakukan maksiat. Misalnya orang yang bepergian untuk berjudi kehabisan uang atau kelaparan kemudian ia makan daging babi. Maka dia tidak dipandang sebagai orang yang menggunakan rukhsah, tetapi tetap berdosa dengan makan daging babi tersebut. Lain halnya dengan orang yang bepergian dengan tujuan yang dibolehkan seperti untuk usaha yang halal, kemudian kehabisan uang dan kelaparan, serta tidak ada makanan kecuali yang diharamkan, maka memakannya dibolehkan.
e. Kaidah kelima
ﺇﺬﺍ ﺘﻌﺫﺭﺖﺍﻠﺤﻘﻴﻘﺔ ﻴﺻﺎﺮ ﺇﻠﻰ ﺍﻟﻤﺠﺎﺯ
“Apabila suatu kata sulit diartikan dengan arti yang sesungguhnya, maka kata tersebut berpindah artinya kepada arti kiasannya”
Misalnya seseorang berkata: “Saya wakafkan tanah saya ini kepada anak Kyai Ahmad”. Padahal semua tau bahwa anak kyai tersebut sudah lama meninggal, yang ada hanyalah cucunya, yaitu kata kiasannya, bukan kata sesungguhnya. Sebab tidak mungkin mewakafkan kepada orang yang sudah meninggal dunia.
f. Kaidah keenam
ﺇﺬﺍ ﺗﻌﺬﺭ ﺇﻋﻤﺎﻞ ﺍﻟﻜﻼﻡ ﻴﻬﻤﻞ
“Apabila sulit mengamalkan suatu perkataan, maka perkataan tersebut ditinggalkan”
Misalnya seseorang menuntut warisan dan mengaku bahwa dia adalah anak dari orang yang meninggal, kemudian setelah diteliti, dia lebih tua dari pada orang telah meninggal yang diakuinya sebagai ayahnya. Maka perkataan orang tersebut ditinggalkan dalam arti tidak diakui perkataannya.
g.Kaidah ketujuh
ﻴﻐﺘﻔﺭ ﻔﻲ ﺍﻟﺪﻮﺍﻡ ﻤﺎ ﻻ ﻴﻐﺘﻔﺮ ﻔﻲ ﺍﻹﺒﺘﺪﺍﺀ
“Bisa dimaafkan pada kelanjutan perbuatan dan tidak bisa dimaafkan pada permulaannya”
Misalnya orang yang menyewa rumah yang diharuskan membayar uang muka oleh pemilik rumah. Apabila sudah habis pada waktu penyewaan dan dia ingin memperbarui dalam arti melanjutkan sewaannya, maka ia tidak perlu membayar uang muka lagi.
h.Kaidah kedelapan
ﻴﻐﺘﻔﺮ ﻔﻲ ﺍﻹﺑﺘﺪﺍﺀ ﻤﺎ ﻻ ﻴﻐﺘﻔﺮ ﻔﻲ ﺍﻟﺪﻭﺍﻡ
“Dimaafkan pada permulaan tapi tidak dimaafkan pada kelanjutannya”
Misalnya seseorang yang baru masuk Islam minum minuman keras karena kebiasaannya sebelum masuk Islam dan tidak tau bahwa minuman semacam itu dilarang (haram). Maka orang tersebut dimaafkan untuk permulaannya karena ketidaktahuannya. Selanjutnya, setelah dia tau bahwa perbuatan tersebut adalah haram, maka ia harus menghentikan perbuatan haram tersebut.
i.Kaidah kesembilan
ﻴﻐﺘﻔﺮ ﻔﻲ ﺍﻟﺘﻭﺍﺑﻊ ﻤﺎ ﻻ ﻴﻐﺘﻔﺮ ﻔﻲ ﻏﻴﺮﻫﺎ
“Dapat dimaafkan pada hal yang mengikuti dan tidak dimaafkan pada yang lainnya”
Misalnya penjual boleh menjual kembali karung bekas tempat beras, karena karung mengikuti kepada beras yang dijual. Demikian juga boleh mewakafkan kebun yang sudah rusak tanamannya karena tanaman mengikuti tanah yang diwakafkan.[9]















BAB III
PENUTUP
Al-Masyaqqah menurut ahli bahasa (etimologis) adalah al-ta’ab yaitu kelelahan, kepayahan, kesulitan, dan kesukaran.
Sedang Al Taysir secara etimologis berarti kemudahan.
Jadi makna kaidah tersebut adalah kesulitan menyebabkan adanya kemudahan. Maksudnya adalah bahwa hukum-hukum yang dalam penarapannya menimbulkan kesulitan dan kesukaran bagi mukkallaf (subjek hukum), sehingga syariah meringankannya sehingga mukkallaf mampu melaksanakannya tanpa kesulitan dan kesukaran.
  1. Klasifikasi Kesulitan
2.      Kesulitan Mu’tadah
3.      Kesulitan Qhairu Mu’tadah
4.      Tingkatan Kesulitan Dalam Ibadah
Para ulama membagi masyaqqah ini menjadi tiga bagian :
  1. al-Masyaqqah al-‘Azhimmah ( kesulitan yang sangat berat),
  2. al-Masyaqqah al-mutawasithah (kesulitan yang pertengahan, tidak sangat berat juga sangat tidak ringan),
  3. al-Masyaqqah al-Khafifah ( kesulitan yang ringan).
  4. Sebab-Sebab Adanya Kesulitan
Abdurrahman as Suyuti dalam al Asyba’ wan Nadhoirnya menyebutkan 7 macam sebab-sebab yang menyebutkan kesulitan :
Karena safar (bepergian), Keadaan sakit, Keadaan terpaksa yang membahayakan kepada kelangsungan hidupnya, Lupa (al nisyam), Karena Jahl (Bodoh), Karena, Usrun dan Umumul Balwa (Kesulitan), Karena Naqsh (Kekurangan).

BAB IV
DAFTAR PUSTAKA

·         Djazuli, A, Kaidah-Kaidah Fiqh. Jakarta : Kencana: 2006
·         Ustman, Mukhlis, Kaidah-Kaidah ushuliyah dan Fiqhiyah. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada: 1997


[1] Mukhlis usman, MA. Kaidah-Kaidah Ushuliyah dan Fiqhiyah. Jakarta: Raja Grafindo Persada:1997. Hal 124
[2] Ibid, hal 125
[3] Prof. H. A. Djazuli. Kaidah-Kaidah Fiqih. Jakarta:Kencana, 2006. hal 55
[4] Al Burnu, Muhammad Shiddiq bin Ahmad, al-Wajiz fi Idhah, al-Qawai’id al Fiqhiyah, cet I, (Beirut: Muassasah al-Risalah, 1404 H/1983 M), hal. 129
[5]  Ibid, hal 126
[6] Ibid, hal 127
[7] Prof. H. A. Djazuli. Kaidah-Kaidah Fiqih. Jakarta:Kencana, 2006. hal 57-58
[8] Ibid, hal 58

[9]Ibid, hal 59-65