BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar belakang
Ketika kita berbicara mengenai ayat-ayat yang terkandung di dalam Al-Qur’an, sebenarnya dari semua ayat yang ada didalam Al-Qur’an tersebut tidak semuanya memberikan arti/pemahaman yang jelas terhadap kita. Jika kita mau telusuri, ternyata banyak sekali ayat-ayat yang masih butuh penjelasan yang lebih mendalam mengenai hukum yang tersimpan dalam ayat tersebut.
Ayat Mantuq adalah salah satu ayat yang hukumnya sudah memuat apa yang diucapkan (makna tersurat), akan tetapi ada Ayat Mafhum yang mana ayat tersebut hukumnya terkandung dalam arti dibalik manthuq (makna tersirat). Menurut kitab mabadiulawwaliyah, mantuq adalah sesuatu yang ditunjukkan oleh suatu lafadz dalam tempat pengucapan, sedangkan mafhum adalah sesuatu yang ditunjukkan oleh suatu lafadz tidak dalam tempat pengucapan.
Ini menunjukkan bahwa ternyata ayat-ayat Al-Qur’an itu tidak hanya memberikan pemahaman secara langsung dan jelas, tetapi ada ayat yang maknanya tersirat didalam ayat tersebut. Begitu juga dengan ayat Mujmal, yang mana ayat ini belum jelas maksudnya, apabila tidak ada keterangan lain yang menjelaskannya. dengan ayat mubayyan.
Oleh karena itu, agar kita semua dapat memahami dan mengetahui hukum/makna yang terdapat didalam ayat-ayat Al-Qur’an, penulis akan memaparkan sedikit penjelasan mengenai pengertian, pembagian sampai contoh dari ayat-ayat tersebut.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pegertian mantuq
Mantuq adalah sesuatu (hukum) yang ditunjukkan oleh suatu lafadz dalam tempat pengucapan (tersurat). Jadi mantuq adalah pengertian yang ditunjukkan oleh lafadz di tempat pembicaraan
Jadi mantuq iyalah pengertian yang ditujukan oleh lafaz di tempat pembicaraan, sedangkan mafhum ialah pegertikan yang ditunjukkan lafaz tidak ditempat pembicaraan, tetapi dari pemahaman terdapat ucapan tersebut. Dari definisi ini diketahui bahwa apabila suatu hukum dipahami langsung lafal yang tertulis, maka cara seperti ini disebut pemahaman secara mantuq. Misalnya, hukum yang dipahami langsung, Seperti firman Allah SWT.
Artinya:
Maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan "ah "
Dalam ayat tersebut terdapat pengertian mantuq dan mafhum, pegertian mantuk yaitu pengertian lafas itu sendiri (yang nyata= uffin) jangan kamu katakana perkataan yang keji kepada dua orang ibu bapakmu. Sedangkan mafhumyang tidak disebutkan yaitu memukulnya dan menyiksanya (juga dilarang), karena lafaz-lafaz mengandung kepada arti, diambil dari sengi pembicaraan yang nyata dinamakan mantuk dan pembicaran yang tidak nyata disebut mafhum .
B. Pembagian mantuq
Dalam hasanah ilmu ushul fiqh mantuq terbagi menjadi dua bagian yaitu:
• Nash/sharih: yaitu suatu perkataan (lafadz) yang jelas pengertianya dan tidak mungkin di ta’wilkan atau diarahkan ke dalam pengertian lain. Seperti contoh dalam firman Allah SWT;
•
Artinya:
Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba .
Kata al-bai' (jual beli) atau al-riba adalah suatu lafadz yang jelas pengertianya yang mana untuk memahami kata tersebut tidak membutuhkan ta'wil (asumsi).
• Dhahir/gairu sharih: yatiu suatu perkataan (lafadz) yang jelas pengertianya, namun masih menimbulkan asumsi makna (pengertian) lain yang derajatnya di bawah makna aslinya (majaz). Seperti firman Allah SWT
Artinya:
Dan kekal wajah tuhan kamu .
Wajah dalam ayat ini di artikan dengan zat, karena mustahil bagi Allah mempunyai wajah .
Atau dalam ayat lain An-Nisa 43:
Artinya:
Atau kamu Telah menyentuh perempuan,
Lafadz "al-lams" dalam ayat tersebut mempunyai dua pengertian. Secara dhahir (haqiqi) lafadz "al-lams" mempunyai arti "menyentuh" dengan tangan. Jadi hukum menyentuh perempuan dapat membatalkan wudlu merupakan proses dari dhahir sebuah dalil. Namun dalam sisi yang lain lafadz "al-lams" apa bila dilihat dari majaznya mempunyai arti "jima". Artinya, berdasarkan ayat tersebut yang membatalkan wudlu bukan menyentuh perempuan akan tetapi men-jima' perempuan yang diambil dari pengertian secara majaz .
Seperti contoh lain dikatakan; "Saya melihat harimau". Secara dhahir (haqiqi), kata harimau mempunyai arti "hewan buas yang suka memangsa". Namun kata harimau juga mempunyai arti majaz yaitu "seorang pemberani"
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan:
Dari pegertian mantuk kita telah memahami apakah mantuq itu bahwasanya mantuq itu iyalah suatu perkataan yang tersurat atau yang terdapat pada pembicaraan itu. Dan dengan beberapa pembagian mantuq. Terkadang mantuq ini memperllihatkan ayat itu ataupun perkataan itu dengan Nas atu sharih dan terkadang iya menunjukkan kalimat itu dengan Dhahirnya/ghairu sharih seperti contoh Seperti contoh lain dikatakan; "Saya melihat harimau". Secara dhahir (haqiqi), kata harimau mempunyai arti "hewan buas yang suka memangsa". Namun kata harimau juga mempunyai arti majaz yaitu "seorang pemberani"
BAB IV
DAFTAR PUSTAKA
• Tajudien Abdul Wahhab As-Subkhi, Matn Jam'il jawami'.
• Drs. H. Nazar Bakry. Fiqh dan Usul Fiqh.CV Rajawali Pers Jakarta 1993.
• Juz: I.Ahmad Ibnu Rusydi, Bidayah al-Mujtahid.. Maktabah As-Syuruq Ad-Daulah. 2004. Raja Grapindo Persada Jakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar